Suarabmi.co.id — Seorang pekerja migran asal Vietnam dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Taichung setelah terbukti terlibat dalam perdagangan ilegal bangkai kucing liar dan kucing kuwuk Taiwan, salah satu satwa dilindungi di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas perburuan yang dilakukan oleh Phan, seorang pekerja migran yang sebelumnya dinyatakan hilang kontak. Berdasarkan tuntutan kejaksaan, Phan diduga merakit sendiri senjata api yang kemudian digunakan untuk memburu satwa liar. Ia juga meminta bantuan rekan senegaranya, Pham, untuk mengatur transaksi penjualan bangkai hewan hasil buruan tersebut.
Dikutip suarabmi.co.id dari Fokus Taiwan, pada 13 Maret, Phan menembak mati seekor kucing liar dan menyerahkannya kepada Pham untuk dijual.
Keduanya kemudian membagi keuntungan sebesar NT$1.500 (Rp7,955 juta), menurut keterangan kejaksaan. Aksi berlanjut pada 19 April 2025 ketika Phan kembali memburu seekor kucing kuwuk Taiwan—satwa yang masuk dalam daftar perlindungan.
Setelah Pham mendapatkan pembeli, kekasihnya, seorang perempuan Vietnam bermarga Nguyen, menyerahkan bangkai kucing kuwuk tersebut pada 20 April dan menerima bayaran NT$3.000. Nguyen sebelumnya telah mendapat penangguhan penuntutan dari otoritas hukum.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat mendorong kepolisian untuk melakukan penggerebekan pada 4 Juni di sebuah barak pekerja di Distrik Xinshe, Taichung. Saat penggerebekan berlangsung, Pham sempat menodongkan senjata api ke arah petugas. Phan sendiri berhasil melarikan diri ketika polisi mundur untuk meminta bantuan tambahan, namun kemudian berhasil ditemukan dan ditangkap.
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis terhadap Pham berupa hukuman empat dan delapan bulan penjara atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan serta Undang-Undang Konservasi Satwa Liar. Putusan tersebut masih dapat diajukan banding.
Sementara itu, Phan tetap berada dalam tahanan. Perkaranya sedang menjalani pemeriksaan terpisah dalam proses persidangan yang masih berlangsung.***







