Scroll untuk baca artikel
Ruang Baca

Pemblokiran Rekening Dormant Lagi Viral! Punyamu Tiba-tiba Diblokir juga? Begini Cara Mengaktifkannya Lagi

×

Pemblokiran Rekening Dormant Lagi Viral! Punyamu Tiba-tiba Diblokir juga? Begini Cara Mengaktifkannya Lagi

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Bagi pemilik rekening bank yang tidak aktif dalam waktu cukup lama, ada kemungkinan rekening tersebut diblokir sementara oleh sistem perbankan. Rekening seperti ini disebut sebagai rekening dormant. Meski dibekukan, rekening tersebut masih bisa diaktifkan kembali selama pemiliknya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap penyalahgunaan sistem keuangan. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menjelaskan bahwa banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk jual beli rekening ilegal hingga tindak pidana pencucian uang. Untuk menghindari risiko tersebut, rekening dormant yang terdeteksi bisa dibekukan sementara.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening dormant:

1. Mengisi Formulir Keberatan

Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan melalui laman resmi PPATK di https://bit.ly/FormHensem. Formulir ini berfungsi sebagai dasar permintaan reaktivasi serta alat verifikasi kepemilikan rekening.

2. Mengunjungi Kantor Cabang Bank

Setelah mengisi formulir, nasabah perlu datang ke kantor cabang bank tempat rekening tersebut dibuka. Di sana, akan dilakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemeriksaan ulang data nasabah. Beberapa dokumen yang wajib dibawa adalah:

  • KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan PPATK
  • Dokumen tambahan yang mungkin diminta oleh pihak bank

3. Pemeriksaan oleh PPATK

PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data dengan pihak bank untuk memastikan bahwa permintaan reaktivasi berasal dari pemilik rekening yang sah, dan tidak terkait aktivitas mencurigakan.

4. Reaktivasi oleh Pihak Bank

Setelah proses verifikasi selesai dan tidak ditemukan masalah, bank akan mengaktifkan kembali rekening nasabah. Rekening yang sudah aktif dapat digunakan seperti biasa, dan nasabah dianjurkan untuk mengecek status rekening secara berkala.

Informasi Tambahan

Apabila nasabah memiliki pertanyaan atau mengalami kendala selama proses reaktivasi, dapat menghubungi PPATK melalui WhatsApp di 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang sudah lama tidak digunakan.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==