BeritaRuang Baca

Pemerintah Perketat Aturan Pengiriman Paket untuk Pekerja Migran, Simak Rinciannya!

×

Pemerintah Perketat Aturan Pengiriman Paket untuk Pekerja Migran, Simak Rinciannya!

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan peraturan baru terkait pengiriman paket bagi pekerja migran, sebagai upaya untuk mengatur dan memperlancar proses pengiriman barang dari luar negeri.

Peraturan ini diharapkan dapat meminimalisir kendala-kendala yang sering terjadi, seperti tertahannya paket di gudang.

Dalam pengumuman ini, Pemerintah menegaskan bahwa pekerja migran yang ingin mengirim paket harus terlebih dahulu melakukan registrasi atau lapor diri secara online melalui portal resmi Kementerian Luar Negeri.

Dikutip suarabmi.co.id dari akun youtube mukidi channel pada video yang diunggah 9 Juli 2024 tersebut, ia menjelaskan prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengiriman dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Bikin Dompet Meronta, Gaji Cleaning Service di Malaysia Mampu Kalahkan Gaji PNS di Indonesia

1. Syarat Pengiriman Paket

Menurut peraturan yang baru, pekerja migran yang telah terdaftar di portal lapor diri Kementerian Luar Negeri diperbolehkan mengirim paket hingga tiga kali dalam setahun.

Nilai barang yang dikirim tidak boleh melebihi 500 dolar AS atau sekitar 7 juta rupiah. Barang-barang seperti handphone, laptop, tablet, serta minuman mengandung alkohol dan rokok tetap menjadi barang yang dilarang untuk dikirimkan.

Bagi pekerja migran yang tidak terdaftar atau tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), mereka hanya diizinkan untuk mengirimkan paket sekali saja.

Baca Juga: Portal Peduli WNI Sudah Mengudara, Simpan Baik-baik Link Ini di Ponselmu

Namun, Pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, yang kini diwajibkan untuk melakukan lapor diri sebelum mengirimkan barang.

2. Perlindungan dan Ketentuan Khusus

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi hak-hak pekerja migran serta memastikan bahwa barang yang dikirimkan tidak melanggar aturan di negara asal atau tujuan.

Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang dikirimkan tidak rusak atau kadaluarsa, terutama jika berupa barang konsumsi seperti makanan atau minuman.

Baca Juga: Ternyata Kurir Obat Terlarang, Begini Kronologi Hilangnya TKI Revi Cahya Sulihatun

3. Tersedia Tutorial dan Informasi Lengkap

Pemerintah juga telah menyediakan tutorial lengkap mengenai cara mendaftar lapor diri di portal Kementerian Luar Negeri, sehingga memudahkan pekerja migran untuk memahami prosedur yang harus diikuti. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri atau dengan mengunjungi [kemlu.go.id](http://kemlu.go.id).

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pengiriman paket bagi pekerja migran dapat berjalan lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi mereka yang ingin mengetahui lebih detail atau memiliki pertanyaan terkait, diharapkan untuk mengakses sumber informasi resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN