Suarabmi.co.id – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, dilaporkan meninggal dunia bersama bayi yang dimilikinya di Sepang, Selangor, Malaysia. Keduanya diduga menjadi korban tindak kekerasan dan kasusnya kini masih dalam penyelidikan pihak berwenang Malaysia.
Korban diketahui bernama Putri Hensy Aprilda (22), warga Gampong Alur Manis, Aceh Tamiang. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada awal Juni 2026.
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran data, Putri tidak tercatat dalam sistem pekerja migran Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa almarhumah bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural atau tidak resmi.
BP3MI Aceh bersama instansi terkait juga telah menemui keluarga korban. Dari keterangan keluarga, mereka mengaku hampir dua tahun tidak bertemu maupun berkomunikasi dengan Putri. Selama ini keluarga bahkan mengira korban bekerja di wilayah Aceh, tepatnya di Kota Langsa.
Menurut informasi yang diterima BP3MI, korban diduga mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Namun, penyebab pasti kematian maupun motif di balik dugaan tindak pidana tersebut masih didalami oleh Kepolisian Malaysia.
Saat ini penanganan kasus melibatkan aparat kepolisian setempat serta KBRI Kuala Lumpur. Sementara itu, proses pemulangan jenazah ke Aceh dibantu oleh perwakilan RI dan komunitas warga Aceh yang berada di Malaysia.(*)







