Suarabmi.co.id – Sebuah gudang penyimpanan ikan yang berada di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara digerebek Polda Sumatera Utara pada Minggu (28/9/2025).
Gudang tersebut dijadikan tempat penyelundupan 36 tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal. Rencananya, puluhan TKI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Reserse Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan penggerebekan dilakukan pukul 04.00 WIB.
Dikutip suarabmi.co.id dari Kompas, awalnya polisi mendapat informasi puluhan TKI ilegal akan diberangkatkan menggunakan kapal tongkang ke Malaysia melalui lokasi kejadian. Polisi lantas melakukan penelusuran hingga menggerebek gudang tersebut.
“Polisi kemudian berhasil mengamankan 36 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal yang berasal dari beberapa provinsi, yaitu Aceh, Sumut, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, NTT, NTB, dan Sulteng. Rincian PMI yang diamankan adalah 28 orang laki-laki dan 8 di antaranya perempuan,” ujar Ricko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Polisi juga menangkap tiga pelaku yang mendistribusikan para TKI, yaitu AW yang menjadi agen perekrut dan penyalur TKI serta anak buah kapal (ABK) berinisial AMN, yang diupah Rp 500.000 oleh AW dalam kasus ini.
Baca Juga: Gagalkan Dugaan TPPO, Imigrasi Tarakan Cegah 4 TKI Dikirim Secara Ilegal ke Malaysia
“Terakhir, pelaku DR yang merupakan teknisi mesin dan perbaikan kapal, dia mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta,” kata Ricko.
Para pelaku ditahan di Mapolda Sumut untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara, puluhan TKI dibawa ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk didata. (*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







