Suarabmi.co.id – Seorang pria berusia 61 tahun di Singapura dijatuhi hukuman dua bulan penjara setelah terbukti melakukan bigami, yaitu menikah lagi tanpa membubarkan pernikahan pertamanya.
Pria tersebut memiliki istri di Singapura dan diam-diam menikahi seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia di Batam, tanpa sepengetahuan istri pertamanya.
Awal Hubungan
Sekitar 24 tahun setelah menikah, pria bernama Low Kok Peng mulai menjalin hubungan dengan seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia pada tahun 2016. Hubungan itu berawal setelah mereka diperkenalkan oleh seorang teman.
Saat itu, perempuan tersebut bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga dan memiliki izin kerja resmi.
Pernikahan di Batam
Pada tahun 2024, keduanya pergi ke Batam, Indonesia, dan melangsungkan pernikahan secara agama Islam yang dipimpin oleh seorang pemuka agama.
Namun, pernikahan tersebut dilakukan tanpa membatalkan pernikahan pertama Low Kok Peng yang masih sah secara hukum di Singapura.
Status Pernikahan Pertama
Low menikah dengan istrinya yang kini berusia 55 tahun pada tahun 1992. Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki seorang putri. Hingga saat ini, pernikahan tersebut masih sah dan tidak pernah dibubarkan.
Yang mengejutkan, istri pertamanya tidak mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi.
Terungkapnya Kasus
Kasus ini terungkap setelah Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengetahui adanya pelanggaran dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah penyelidikan, Low dan perempuan tersebut kemudian ditangkap.
Putusan Pengadilan
Low Kok Peng akhirnya mengaku bersalah atas satu tuduhan bigami dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman antara dua hingga tiga bulan penjara, dengan alasan bahwa bigami dapat menimbulkan dampak serius, meskipun dalam kasus ini dampaknya tidak terlalu luas.
Jaksa juga menyebut bahwa tindakan Low merupakan bentuk penipuan yang berlangsung lama terhadap istri pertamanya, serta dilakukan secara terencana untuk menghindari perhatian hukum di Singapura.
Nasib Pihak Perempuan
Sementara itu, perempuan asal Indonesia tersebut juga menghadapi tuduhan hukum karena diduga melanggar ketentuan izin kerja dengan menikah tanpa izin dari otoritas terkait. Ia juga masih menjalani proses hukum dan mengklaim tidak mengetahui bahwa Low sudah menikah saat awal hubungan mereka.
Kasusnya masih berlanjut dengan agenda konferensi pra-persidangan pada awal Mei.***







