Kabar BMIKabar Indo

Suami Kerja di Taiwan, Istri Selingkuh Dirumah Sampai Buahkan Dedek, Dedeknya Dibuang, Kini Ditangkap Polisi

×

Suami Kerja di Taiwan, Istri Selingkuh Dirumah Sampai Buahkan Dedek, Dedeknya Dibuang, Kini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

CILACAP – Sebuah kejadian tragis mengguncang warga Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, pada Sabtu (12/8/2023) dini hari. Sebuah bayi laki-laki ditemukan dalam kondisi hidup dan diduga baru lahir di teras rumah warga setempat. Kejadian ini menggemparkan warga sekitar dan berakhir dengan penangkapan pasangan bukan suami istri yang diduga sebagai orang tua bayi tersebut.

Tim Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap kedua pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga yang curiga pada seorang wanita yang sebelumnya terlihat sedang hamil besar. Wanita tersebut tiba-tiba kehilangan perut buncitnya, dan hal ini menimbulkan kecurigaan. Kepala Kepolisian Resort Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan dengan beberapa puskesmas untuk melacak ibu hamil yang telah melakukan pemeriksaan. Salah satu dari mereka adalah pelaku dalam kasus ini.

“Dalam kasus ini, kami berhasil menangkap kedua pelaku, yang kami identifikasi sebagai TT (40) dan NA (25), yang beralamatkan di Kecamatan Gandrungmangu,” kata Kombes Fannky dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap pada Kamis (7/9/2023).

Kedua pelaku mengakui perbuatannya, yaitu membuang bayi tersebut, dengan alasan malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. Salah satu pelaku, yang seorang perempuan, telah hamil tanpa kehadiran suaminya karena suaminya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

“Ini karena rasa kekhawatiran dan malu. Kebetulan salah satu yang kita amankan, yang hamil, mempunyai suami sebagai TKI. Suaminya kerja di luar negeri, sedangkan perempuan di Cilacap dan hamil tanpa suami. Setelah kita kembangkan, yang bersangkutan mengaku pacaran dengan orang lain,” ungkap Kombes Fannky.

Proses penyelidikan memakan waktu cukup lama karena polisi harus memeriksa satu per satu data ibu hamil di Puskesmas terdekat untuk memastikan validitas informasi. Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 305 dan 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan penganiayaan terhadap anak.

“Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara ini, kasus ini masih dalam pengembangan, dan berkas pemeriksaannya akan segera diselesaikan,” tambah Kombes Fannky.

Kejadian ini menjadi pelajaran tentang pentingnya pendidikan seks dan dukungan sosial bagi individu yang menghadapi masalah serupa, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan terhadap anak-anak. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk bersikap lebih peduli terhadap kehidupan anak-anak yang rentan.