SG tega melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya itu sejak September hingga Oktober sebanyak 7 kali dan diiming- imingi akan dikuliahkan. Perbuatan itu dilakukan saat ibu korban bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (15/11/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang- Uundang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara, pelaku pembunuhan terhadal Muslikah adalah seorang berinisial A. Saat pengungkapan kasus pembunuhan, SG berstatus sebagai saksi.







