Suarabmi.co.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial Reri Arthur Muaya (42) diamankan aparat kepolisian di Jepang karena diduga melanggar aturan imigrasi. Ia disebut telah tinggal melebihi masa berlaku visa di Negeri Sakura selama hampir satu dekade.
Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Kota Suzuka di bawah koordinasi Kepolisian Prefektur Mie pada Senin, 13 Oktober 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Reri masuk ke Jepang pada April 2015 menggunakan visa Pelatihan Magang Teknis Tipe 1. Namun setelah izin tinggalnya habis pada tahun berikutnya, ia tak kembali ke Indonesia dan memilih untuk tetap tinggal secara ilegal.
Menurut sumber lokal, penangkapan Reri dilakukan setelah sebelumnya polisi mengamankan seorang rekannya. “Awalnya kami menangkap temannya, dan kemudian Reri juga ditangkap sebagai imigran ilegal di Jepang,” ujar sumber tersebut.
Tak hanya soal pelanggaran izin tinggal, Reri kini juga diduga terlibat dalam kasus dugaan masuk ke rumah orang lain tanpa izin di wilayah Suzuka. Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman atas dugaan tersebut dan memeriksa kemungkinan keterlibatan tersangka dalam pelanggaran pidana lainnya.
Pihak berwenang menyebut bahwa tersangka telah mengakui semua tuduhan yang diarahkan padanya.
Kasus ini menjadi bagian dari daftar panjang pelanggaran imigrasi yang melibatkan mantan peserta program magang teknis di Jepang.
Pemerintah Jepang pun terus memperketat pengawasan terhadap imigran ilegal, termasuk melalui operasi gabungan antara kepolisian dan otoritas imigrasi di berbagai daerah. Reri kini masih ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







