Scroll untuk baca artikel
Internasional

Tangkap Basah Pelanggar Izin Tinggal, Singapura Kenakan Denda Hingga Rp77,4 Juta

×

Tangkap Basah Pelanggar Izin Tinggal, Singapura Kenakan Denda Hingga Rp77,4 Juta

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) menangkap tiga orang, berusia antara 26 dan 35 tahun, pada hari Selasa (16/12) karena tinggal melebihi batas waktu izin tinggal.

Seorang pria India berusia 29 tahun juga ditangkap karena melindungi pelanggar imigrasi, menurut ICA.Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi penegakan hukum di darat yang dilakukan oleh ICA di sebuah unit hunian di Jurong West.

Dalam unggahan Facebook pada Kamis (18/12) ICA mengatakan bahwa ketiganya seorang pria India, seorang wanita Filipina, dan seorang wanita Nepal telah melampaui masa berlaku izin kunjungan sosial mereka dan juga diduga bekerja secara ilegal tanpa izin kerja, dikutip suarabmi.co.id dari Asia One.

Baca Juga: Heboh! ART Takut Tinggal Sendirian, Majikan Singapura Galau Curhat di Grup karena Mau Pergi Liburan

Sehubungan dengan penangkapan ketiganya, pria berusia 29 tahun itu juga ditangkap karena mengizinkan mereka tinggal di unitnya tanpa terlebih dahulu memeriksa apakah status imigrasi mereka di Singapura sah.

Investigasi ICA terhadap keempat orang tersebut masih berlangsung. Mereka yang tertangkap melindungi pelanggar imigrasi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda hingga S$6.000 (sekitar Rp77,4 juta). (*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==