Fitriyah (37), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penyiksaan majikannya di Malaysia. Fitriyah menghembuskan nafas terakhir di RSUD Blambangan, Banyuwangi, pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Sang suami, Sahamin (40), mengungkapkan bahwa Fitriyah sudah mengeluhkan kondisi kesehatannya selama dua bulan terakhir. Dalam komunikasi mereka, Fitriyah sering menceritakan suka duka pekerjaannya di Malaysia, termasuk perlakuan tidak manusiawi yang diterimanya dari majikan.
“Istri saya sering bilang kalau sudah tidak kuat lagi. Meski dalam kondisi sakit, dia tetap dipaksa bekerja. Bahkan, dia tidak diberi makan dengan layak dan hanya bisa membeli mie instan untuk bertahan hidup,” kata Sahamin pada Kamis (4/7/2024).
Menurut Sahamin, perlakuan kasar dari majikan Fitriyah sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Selain tidak diberi makan, Fitriyah juga sering mengalami ancaman dan kekerasan fisik. Fitriyah kembali ke Indonesia pada Senin (1/7/2024) pagi dalam kondisi sangat lemah dan kurus. Setelah itu, dia langsung dibawa ke Puskesmas Wongsorejo untuk mendapatkan perawatan medis, namun kondisinya semakin memburuk.
“Karena kondisinya yang kritis, Fitriyah dirujuk ke RSUD Blambangan Banyuwangi pada Selasa (2/7/2024) untuk perawatan intensif,” jelas Sahamin.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Fitriyah mengalami masalah kesehatan yang serius pada bagian perut dan tenggorokan. Meskipun keluarga telah menerima kepergian Fitriyah dengan ikhlas, mereka tetap berharap agar kasus ini diselidiki dan pelaku diberi hukuman yang setimpal.
Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertrans) serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi telah mengunjungi rumah duka untuk memberikan santunan dan dukungan kepada keluarga Fitriyah.
Kejadian tragis ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap TKI di luar negeri, dan diharapkan pemerintah dapat memperketat pengawasan serta perlindungan terhadap para pekerja migran.