Suarabmi.co.id – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan Singapura pada 15 September 2025, setelah mengaku bersalah atas tuduhan voyeurisme. Ia diketahui memperlihatkan tubuh telanjang majikannya yang berusia 92 tahun kepada sang pacar melalui panggilan video saat sedang mengganti popok korban.
Perbuatan itu terungkap setelah keluarga lansia tersebut melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah mereka, lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Dilansir suarabmi.co.id dari The Strait Times, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Phoebe Tan menjelaskan bahwa korban adalah seorang pria tua yang menderita gangguan otak dan kesulitan bergerak, sehingga membutuhkan bantuan untuk aktivitas sehari-hari, termasuk ke toilet.
Dokter juga menemukan adanya kemungkinan gangguan kognitif pada korban, yang membuatnya semakin rentan terhadap eksploitasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juli 2024, ketika sang PRT menerima panggilan video dari pacarnya di tengah proses membersihkan tubuh korban setelah ia mengotori popoknya. Tanpa seizin korban, sang PRT membiarkan pacarnya melihat tubuh korban melalui kamera ponselnya.
Identitas PRT tidak diungkapkan ke publik karena adanya perintah larangan publikasi (gag order) untuk melindungi privasi korban. Namun diketahui bahwa wanita berusia 44 tahun itu tinggal satu atap dengan korban, istrinya yang menderita demensia, dan satu PRT lainnya.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan dengan mempertimbangkan status korban sebagai individu rentan berdasarkan hukum Singapura, yakni seseorang yang mengalami disabilitas dan tidak mampu melindungi dirinya dari penyalahgunaan.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







