Drama pengiriman barang TKI ke Indonesia menjadi seru lantaran para pemangku jabatan saling mencari simpati demi bela PMI, sebagaimana kita tahu banyak barang PMI terbengkalai di Semarang dan Surabaya imbas aturan yang belum pasti ini.
Pihak Beacukai mengklaim, akses untuk melacak apakah barang itu milik PMI apa bukan masih susah, terkendala system BP2MI hingga barang menumpuk di pelabuhan.
baru baru ini, kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memastikan barang-barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas akan segera dikeluarkan untuk pengiriman.
“Rapat tadi menyetujui agar barang-barang milik PMI tersebut segera dikeluarkan, yang pengaturannya atau otoritas kebijakannya diserahkan kepada pihak bea cukai,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers diikuti secara daring dari Jakarta pada Selasa.
Salah satu keputusan yang diambil termasuk dicabutnya pembatasan barang-barang kiriman miliki tenaga kerja Indonesia yang dikirim dari berbagai negara-negara penempatan akibat implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam rapat tersebut, ujar Benny, diputuskan kembali untuk memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor terutama terkait pembebasan bea masuk barang milik PMI sebesar 1.500 dolar AS.
“Kita akan terus melakukan koordinasi dengan teman-teman bea cukai,” ujar Benny.
Nah teman teman tahan dulu untuk berkirim barang ke Indonesia, sampai kapan? Sampai aturan benar benar di ketok palu dan dijalankan atau menunggu sampai presiden baru dilantik dan pejabat baru disahkan. Sebelum ini terjadi, masih akan ada kegaduhan kegaduhan yang korbannya adalah para PMI itu sendiri.