Suarabmi.co.id – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Chiayi, Taiwan, setelah terbukti meninggalkan pasien yang tidak berdaya. Putusan yang diumumkan Kamis lalu menyebutkan bahwa hukuman tersebut dapat diganti dengan denda. Setelah menjalani masa hukumannya, pengasuh bernama Cicih Nurhayati itu akan dideportasi. Kasus ini masih dapat diajukan banding.
Pengadilan menyatakan bahwa Cicih melanggar Pasal 294 KUHP Taiwan, yang mengatur bahwa siapa pun yang berkewajiban merawat atau melindungi orang yang tidak berdaya namun justru meninggalkan mereka sehingga membahayakan keselamatan jiwa, dapat dihukum enam bulan hingga lima tahun penjara. Hukuman minimum diberikan karena Cicih mengakui perbuatannya dan dampak yang ditimbulkan dianggap minimal.
Dalam dakwaan, Cicih diketahui mulai bekerja sejak Maret 2020 sebagai pengasuh lansia 24 jam yang tinggal bersama pasien bermarga Lin. Lin menderita spinal muscular atrophy dan gagal napas kronis yang membuatnya hanya mampu menggerakkan wajah dan jari. Ia membutuhkan pemantauan terus-menerus untuk mencegah kondisi berbahaya seperti sumbatan hidung atau alat bantu napas terlepas.
Pada September 2021, Cicih meninggalkan rumah majikannya sekitar pukul 1 dini hari setelah permintaan cutinya ditolak. Ia pergi sambil membawa barang-barangnya dan meninggalkan Lin yang tidak mampu bertahan hidup sendiri. Setelah tidak mendapat respons dari Cicih, Lin menghubungi ibu yang mempekerjakannya melalui fitur aktivasi suara di telepon genggamnya.
Cicih mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi, namun beberapa kali tidak memenuhi panggilan jaksa. Ia kemudian didakwa pada Desember 2021 atas pelanggaran kewajiban kontrak karena meninggalkan orang yang tidak berdaya. Sejak itu ia tidak diketahui keberadaannya hingga kembali muncul awal tahun ini dan menyerahkan diri ke pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, Kadir, analis urusan ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (IETO), mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Taiwan.***







