Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan mengungkapkan keluh kesahnya setelah hampir tiga tahun bekerja, namun tidak pernah berhasil menyelesaikan satu kontrak kerja secara penuh.
Dalam pengakuannya, PMI tersebut menyebutkan bahwa selama 2 tahun 4 bulan bekerja, ia telah menjalani 4 kali kontrak kerja, namun semuanya berakhir sebelum waktunya.
Kontrak pertama hanya bertahan sekitar 6 bulan karena pasien yang dirawat meninggal dunia. Kontrak kedua bahkan lebih singkat, hanya 3 bulan, dengan alasan serupa. Sementara pada kontrak ketiga, ia mengaku diputus secara sepihak oleh majikan dengan alasan yang tidak masuk akal.
Masalah berlanjut pada kontrak keempat. PMI tersebut hanya mampu bertahan selama 4 bulan. Ia mengaku sejak awal sudah merasa tidak nyaman, namun tetap diminta bertahan oleh pihak agen.
Lebih memprihatinkan, ia juga mengeluhkan keterlambatan gaji yang terjadi sejak awal bekerja di majikan terakhir. Bahkan, menurut pengakuannya, pembayaran gaji sempat dialihkan antara majikan dan agen tanpa kejelasan.
Tak hanya itu, PMI tersebut juga mengaku pernah mengalami masa tunggu hingga 40 hari tanpa kepastian kerja, dengan sistem pembayaran harian yang dinilai tidak layak.
“Saya hanya ingin solusi, tapi setiap kali minta pindah majikan selalu dipersulit oleh agen,” ujarnya dalam pesan yang diterima.
Saat ini, PMI tersebut dijadwalkan akan dijemput oleh agen pada pertengahan bulan, dengan alasan majikan tidak mampu membayar gaji. Namun, ia masih meragukan kebenaran alasan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap PMI, khususnya terkait:
- Kepastian kontrak kerja
- Hak atas gaji tepat waktu
- Transparansi antara majikan dan agen
- Kemudahan penggantian majikan bila terjadi masalah
Diharapkan pihak terkait, baik agen maupun otoritas ketenagakerjaan, dapat memberikan solusi yang adil agar PMI tidak terus dirugikan.







