Nah menyikapi pernikahan seperti ini apakah sah menurut agama? Jawabannya adalah sah jika si perempuan dalam kondisi belum bersuami dengan ijin walinya atau janda.
Namun kalau dilihat dari adat ketimuran, kurang tepat. Karena dia inginnya diam diam tanpa sepengetahuan istri, namun di publik di media sosial sehingga anak istri tahu, pasti menjadi pukulan tersendiri.
Hingga saat ini, kedua mempelai masih belum bisa dihubungi terkait klarifikasi berita di media sosial yang viral mengenai dirinya.







