Kejadian di Taoyuan, Taiwan. Tiga pekerja migran perempuan asal Indonesia diketahui sudah kabur selama bertahun-tahun dan ternyata tercyduk saat melanggar aturan lalu lintas di Taoyuan pada hari Rabu kemarin. Ketiganya tertangkap oleh petugas patroli setempat karena melanggar lampu merah saat membelok kiri di Jalan Qingxiyi.
Menurut laporan polisi dari Kantor Polisi Puzi, Taoyuan, dua petugas patroli, yaitu Xie Weilun dan Huang Guanying, menghentikan ketiga pekerja migran ini sekitar pukul 11 pagi. Saat pemeriksaan, mereka mengklaim tidak membawa identitas resmi dan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, menjawab pertanyaan petugas dengan samar.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata ketiga perempuan tersebut telah kabur selama bertahun-tahun. Mereka adalah Maria (38 tahun, dilaporkan hilang kontak selama 10 tahun), Ainu (42 tahun, dilaporkan hilang kontak selama 9 tahun, dan dalam daftar pencarian karena diduga terlibat dalam kasus pencurian), serta Ali (41 tahun, baru dilaporkan hilang kontak tahun ini).
Para pekerja migran ini sebelumnya bertemu dalam sebuah pertemuan komunitas dan tinggal bersama di rumah seorang teman. Mereka tengah mencari kesempatan kerja sementara saat kejadian, namun aksi melanggar aturan lalu lintas ini mengundang perhatian petugas, mengungkap identitas mereka yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.
Setelah penangkapan, ketiganya akan diadili sesuai dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi dan Pemukiman, dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat bahwa kehadiran banyak pekerja migran yang kabur dapat menciptakan zona keamanan yang rentan. Masyarakat diminta untuk tidak mempekerjakan pekerja migran secara ilegal dan mengingatkan untuk segera melaporkan hal serupa kepada pihak berwenang guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.