Suarabmi.co.id – Puji Harsono, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Sambirejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, harus menelan kenyataan pahit setelah mengalami kecelakaan kerja di sebuah pabrik baut di Kaohsiung, Taiwan, pada 11 Agustus 2024.
Akibat insiden tersebut, Puji mengalami kelumpuhan total dan kini telah dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi tidak berdaya.
Selama 12 tahun terakhir, Puji bekerja di Taiwan melalui salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI) asal Malang.
Namun, berdasarkan penelusuran dari tim relawan, perpanjangan kontrak kerja yang ia lakukan diduga tidak melalui jalur resmi. Kondisi inilah yang belakangan berdampak serius terhadap hak-haknya sebagai pekerja migran.
Setelah kembali ke tanah air, nasib Puji kian memprihatinkan. Hingga kini, ia belum menerima bantuan maupun kepastian terkait klaim asuransi atau jaminan sosial.
Tim relawan dari Allena, seorang aktivis pekerja migran asal Indonesia yang kini berkewarganegaraan Taiwan, telah berupaya mengadvokasi hak-hak Puji dengan mengunjungi kantor BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan di Madiun.
Namun hasilnya mengecewakan—nama Puji Harsono tidak ditemukan dalam sistem keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini otomatis menggugurkan haknya atas perlindungan sosial sebagai PMI yang mengalami kecelakaan kerja.
“Bayangkan, seseorang yang sudah 12 tahun bekerja di luar negeri, kini harus terbaring lumpuh tanpa ada jaminan sosial. Padahal jika prosedur ditempuh secara legal, seharusnya dia mendapatkan perlindungan penuh,” ungkap Allena pada 25 April 2025, dikutip Suara BMI dari Garda Jatim.
Keluarga Puji kini harus menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan tanpa sokongan dari lembaga perlindungan tenaga kerja.
Situasi ini membuka kembali perdebatan tentang lemahnya sistem pengawasan terhadap PMI, terutama mereka yang bekerja atau memperpanjang kontrak di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Kisah tragis ini menjadi peringatan serius bagi calon pekerja migran untuk selalu mengikuti jalur legal dalam seluruh proses kerja, termasuk saat memperpanjang kontrak.
Pengambilan jalan pintas dengan “menembak data” demi mempercepat urusan administrasi justru dapat berujung pada kerugian besar di kemudian hari.
Allena berharap pemerintah tak tinggal diam. “Semoga kasus ini membuka mata semua pihak, bahwa perlindungan PMI bukan hanya janji, tapi harus hadir saat mereka paling membutuhkan,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.