Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah berhasil mencegah rencana pengiriman 18 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diduga sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Singapura.
Informasi ini muncul berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai bahwa dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) telah direkrut untuk bekerja di luar negeri secara ilegal di Singapura. Sebagai respons terhadap laporan ini, pada hari Senin, 14 Agustus 2023, sekitar pukul 03.12 WIB, petugas dari BP2MI bekerjasama dengan Polres Tangerang Selatan untuk mengambil langkah pencegahan.
Menurut Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, kedua belas calon TKI tersebut ditemukan berasal dari suatu tempat penampungan di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Mereka diberi tawaran untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji berkisar antara Rp 7-9 juta per bulan. Promosi ini mengiming-imingi mereka dengan bayaran sekitar SGD 640 hingga SGD 750 per bulan.
Tidak hanya itu, para calon pekerja migran ini juga diduga telah menerima uang saku dari pihak perekrut, yang jumlahnya berkisar antara Rp 5-6 juta.
Benny menekankan pentingnya untuk tidak mencoba-coba bekerja secara ilegal di luar negeri dan mengingatkan agar semua pihak mematuhi prosedur yang berlaku. Dia juga memberikan apresiasi kepada Polri atas dukungannya dalam upaya BP2MI dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ingatlah bahwa bekerja secara resmi adalah pilihan yang lebih baik. Saya ingin mengungkapkan terima kasih yang tulus kepada seluruh pihak, khususnya kepada jajaran Polri, yang telah memberikan dukungan dalam upaya kami untuk mengatasi masalah TPPO yang melibatkan pekerja migran Indonesia sebagai korban. Kami berharap pelaku-pelaku dapat diidentifikasi dan dihadapkan pada proses hukum,” ujar Benny.