Suarabmi.co.id – Hingga Juni 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap tidak menanggung pembiayaan terhadap 21 jenis penyakit yang bisa saja dialami oleh masyarakat Indonesia.
Sebagai program asuransi kesehatan pemerintah, BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan dengan sistem iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih.
Meski menjanjikan pengobatan gratis, layanan ini tidak mencakup seluruh jenis penyakit.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: 12 Tahun Kerja di Taiwan, PMI Madiun Pulang Lumpuh dan Gagal Klaim BPJS karena Kontrak Tak Resmi
Beberapa penyakit dan layanan yang dikecualikan dari pertanggungan BPJS Kesehatan antara lain terkait estetika, penyakit akibat tindak pidana, hingga pengobatan eksperimental.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut daftar 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
- Layanan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik.
- Perataan gigi, termasuk pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Cedera karena kejadian yang tak bisa dicegah seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan yang bersifat eksperimen atau uji coba.
- Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan yang tidak sesuai peraturan seperti rujukan atas permintaan sendiri.
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.
- Cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh program lain.
- Pelayanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
- Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.(*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.





