Scroll untuk baca artikel
Berita

9 Langkah Lengkap dan Syarat Pecah Sertifikat Tanah

×

9 Langkah Lengkap dan Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idSertifikat tanah merupakan bukti hukum atas kepemilikan sebidang tanah. Dalam kondisi tertentu, seperti penjualan sebagian lahan atau pembagian warisan, diperlukan proses pecah sertifikat tanah.

Proses ini akan menghasilkan sertifikat baru untuk bagian tanah yang dipisah agar status kepemilikannya jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Di Mana Mengurus Pecah Sertifikat Tanah?

Pemohon dapat langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili. Selain itu, proses juga bisa dibantu oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga: Jangan Percaya! Klaim Bantuan Rp 100 Juta untuk TKI dari Ustaz Adi Hidayat Ternyata Tipuan

Langkah-Langkah Pecah Sertifikat Tanah

Berikut prosedur resmi pecah sertifikat tanah yang tercantum di situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN):

  1. Melengkapi seluruh persyaratan administrasi
  2. Mendatangi kantor pertanahan sesuai domisili
  3. Mengisi formulir permohonan pemecahan sertifikat tanah
  4. Menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket pendaftaran
  5. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan untuk layanan pemecahan sertifikat
  6. Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah secara langsung ke lokasi
  7. Proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh BPN
  8. Mengambil sertifikat baru di loket penyerahan kantor pertanahan
  9. Jika diwakilkan ke PPAT, pemberi kuasa wajib memberikan imbal jasa sesuai kesepakatan

Baca Juga: Bulan Depan Ambil Uang di ATM Tainan Harus Verifikasi Wajah Terlebih Dahulu

Syarat Dokumen Pecah Sertifikat

Untuk mengajukan pemecahan sertifikat, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan/atau penerima kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum), juga dicocokkan dengan aslinya
  • Sertifikat tanah asli
  • Rencana Tapak (Site Plan) dari pemerintah kabupaten/kota setempat

Informasi Tambahan yang Harus Dicantumkan

  • Identitas pemohon
  • Letak, luas, dan peruntukan tanah
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Pernyataan penguasaan fisik atas tanah
  • Alasan dilakukannya pemecahan

Biaya dan Waktu Penyelesaian

Biaya pemecahan sertifikat tanah bervariasi, tergantung jumlah bidang tanah dan luasnya. Pemohon dapat melakukan simulasi biaya di situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Proses penyelesaiannya biasanya memakan waktu hingga 15 hari kerja.(*)

Ikuti berita terbaru dan pilihan kamimelalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel.

==