Scroll untuk baca artikel
Berita

ART di Batam Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Kotoran Hewan dan Tak Digaji Setahun

×

ART di Batam Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Kotoran Hewan dan Tak Digaji Setahun

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan (23), asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penyiksaan yang luar biasa selama satu tahun oleh majikannya di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Selama bekerja, Intan tidak hanya disiksa secara fisik, tetapi juga dipaksa untuk makan sesuatu yang tidak seharusnya dimakan sebagai bagian dari penyiksaan tersebut. Selain itu, ia juga tidak dibayar selama 12 bulan meskipun telah dijanjikan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, korban dilarang untuk keluar rumah dan bahkan tidak diizinkan untuk memegang ponsel. Intan diperlakukan seperti budak tanpa hak-hak dasar sebagai pekerja.

“Selama bekerja, korban tidak diperbolehkan keluar rumah, bahkan untuk sekadar memegang ponsel pun tidak diizinkan,” ujar Debby, dikutip suarabmi.co.id dari Metrotvnews.

Kasus penyiksaan ini terungkap setelah video kondisi korban yang penuh luka viral di media sosial. Keluarga Intan yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, majikan korban, Roslina (44), dan seorang ART lain yang juga menjadi korban, Merlin (22), ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya kekerasan fisik yang dilakukan terhadap Intan, korban juga mendapat tekanan mental yang berat. Setiap kali ia melakukan kesalahan kecil, seperti bangun terlambat atau salah mengiris bahan makanan, korban akan dikenakan denda berupa potongan gaji yang tercatat dalam buku milik majikannya.

Akhirnya, Intan berhasil menghubungi keluarganya dengan meminjam ponsel milik tetangga dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban, seperti raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat plastik, serta buku catatan yang berisi pencatatan hukuman.

Saat ini, Roslina dan Merlin telah ditahan di Polresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, terutama bagi mereka yang bekerja di luar negeri maupun di dalam negeri, agar tidak menjadi korban kekerasan semacam ini. Semoga, keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan pemulihan yang layak.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==