Suarabmi.co.id – Sembilan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dilaporkan terjebak selama lebih dari 10 bulan di atas kapal Gas Falcon yang berlabuh di perairan Beira Anchorage, Mozambik. Mereka belum menerima gaji dan belum bisa turun dari kapal karena kendala hukum.
Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, kasus ini mulai diketahui saat KBRI Maputo menerima pengaduan dari para ABK pada 15 Januari 2025. Saat itu, gaji mereka selama tiga bulan belum dibayarkan oleh perusahaan pemilik kapal, Gator Shipping. Masalah ini sempat terselesaikan pada Februari.
Namun pada April, para ABK kembali melaporkan gaji yang belum dibayar dan minimnya logistik. Mereka pun mengajukan sign off atau turun dari kapal.
“Pada bulan April 2025, awak WNI menyampaikan keinginan turun dari kapal karena pembayaran gaji yang kembali terhambat dan suplai logistik yang semakin minim,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Yudha Nugraha, dikutip suarabmi.co.id dari Detik.
Sayangnya, proses sign off terkendala. Kapal dinyatakan dalam status sitaan Mahkamah Maritim Sofala, sehingga tidak boleh bergerak hingga ada kru pengganti.
“Kami sudah 10 bulan di Beira, Mozambik, dan kami bekerja selama 8 bulan belum dibayar gaji kami oleh pihak owner dari Italia,” ujar Jefrison Nainggolan, salah satu ABK.
Menurut Dubes RI untuk Mozambik, Kartika Candra Negara, pihaknya sudah menangani kasus ini sejak Januari. “Alhamdulillah secara fisik semua sehat. Tapi semua harus banyak bersabar,” katanya.
Pemerintah melalui Kemlu dan Kemenhub terus berkoordinasi untuk memproses kepulangan mereka. Bantuan logistik berupa makanan dan air juga telah dikirimkan.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







