Scroll untuk baca artikel
Internasional

Dulu Divonis Seumur Hidup, Kini PRT yang Tikam Majikan di Singapura Hanya Dipenjara 17 Tahun

×

Dulu Divonis Seumur Hidup, Kini PRT yang Tikam Majikan di Singapura Hanya Dipenjara 17 Tahun

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Myanmar yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menikam ibu mertua majikannya hingga tewas, kini mendapatkan keringanan hukuman menjadi 17 tahun penjara.

Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Banding menyatakan bahwa terdakwa, Zin Mar Nwe, bertindak di bawah pengaruh provokasi mendadak.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juni 2018, saat Zin masih berusia 17 tahun. Ia diketahui menikam korban, seorang perempuan berusia 70 tahun, sebanyak 26 kali di dalam sebuah flat HDB antara pukul 11.27 dan 12.17 siang waktu setempat.

Menurut laporan Shin Min Daily News, insiden bermula ketika Zin yang bangun sejak pukul 04.30 pagi untuk menyiapkan sarapan, ditinggal sendirian bersama korban setelah anggota keluarga lain pergi dari rumah.

Korban kemudian disebut berteriak kepada Zin dan mengatakan, “Besok, kamu kembali ke agensi.”

Pernyataan itu memicu ketakutan dalam diri Zin. Ia mengaku takut kehilangan pekerjaan, terbebani utang, dan akhirnya dideportasi kembali ke Myanmar. Dalam kondisi panik, ia mengambil pisau dan menyerang korban yang sedang menonton televisi.

Zin sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi tahun lalu, karena pada saat kejadian ia masih di bawah umur sehingga tidak bisa dijatuhi hukuman mati.

Namun, melalui upaya banding, Pengadilan Banding akhirnya menurunkan vonis tersebut dengan mempertimbangkan adanya provokasi mendadak yang memengaruhi tindakan terdakwa.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==