Scroll untuk baca artikel
Kabar Indo

Wanita Indonesia Jadi Korban Perdagangan Manusia di Taiwan, 3 Lokasi Prostitusi Digerebek

×

Wanita Indonesia Jadi Korban Perdagangan Manusia di Taiwan, 3 Lokasi Prostitusi Digerebek

Sebarkan artikel ini

Taipei – Seorang wanita asal Indonesia berusia 29 tahun menjadi korban perdagangan manusia di Taiwan setelah dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Kasus ini mencuat setelah korban jatuh sakit akibat gagal jantung dan meninggal dunia, sehingga memicu penyelidikan besar-besaran oleh pihak imigrasi dan kepolisian.

Menurut laporan, sindikat ini dijalankan oleh seorang pengusaha bernama Hu Hengquan bersama seorang wanita Vietnam berusia 26 tahun, Vu Nguyen Rose, serta seorang perantara asal Indonesia bernama Luna yang kini menjadi buronan. Modus mereka adalah merekrut wanita Indonesia dengan janji pekerjaan di Taiwan menggunakan visa wisata Jepang. Setelah tiba di Taiwan, para korban dipaksa melayani pelanggan seks, paspor mereka disita, serta dikenakan utang yang tidak masuk akal.

Para korban diharuskan melayani sedikitnya tujuh pria per hari agar mendapat waktu istirahat. Kondisi ini membuat korban asal Indonesia tersebut jatuh sakit. Saat dirawat di rumah sakit, ia sempat menyatakan tidak ingin kembali ke “bos”-nya, namun nyawanya tidak tertolong setelah tujuh hari.

Kasus ini mendorong pihak imigrasi Taiwan meluncurkan operasi “Cahaya Fajar” sejak Juli tahun lalu hingga Mei tahun ini. Dalam operasi gabungan di tiga lokasi—Banqiao dan Zhonghe (New Taipei), serta distrik Zhongshan (Taipei)—aparat berhasil menggerebek tempat prostitusi, menangkap 10 tersangka, dan menemukan 20 wanita asing yang terlibat. Dari jumlah itu, enam orang diduga kuat dipaksa bekerja.

Sebagian besar korban adalah warga negara Indonesia (12 orang), disusul 7 dari Thailand, dan 1 dari Vietnam. Penyidik menemukan bahwa sindikat ini meraup keuntungan lebih dari 3,62 juta dolar Taiwan hanya dalam periode Januari hingga Mei tahun ini.

Kejaksaan kini menuntut Hu Hengquan dan Vu Nguyen Rose masing-masing dengan hukuman penjara 6 tahun atas tuduhan perdagangan manusia dan eksploitasi prostitusi.

==