Scroll untuk baca artikel
Kabar BMI

PRT Indonesia Ditangkap Atas Dugaan Curi Dua Jam Rolex Senilai HK$500.000 di Tai Po

×

PRT Indonesia Ditangkap Atas Dugaan Curi Dua Jam Rolex Senilai HK$500.000 di Tai Po

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia berusia 51 tahun ditangkap atas dugaan pencurian dua jam tangan Rolex mewah senilai sekitar HK$500.000 dari rumah majikannya di Deerhill Bay, Tai Po Road, Hong Kong.

Dalam laporan The Standard HK yang dilansir suarabmi.co.id, pada malam 15 Oktober sekitar pukul 21.50 waktu setempat, seorang perempuan berusia 35 tahun bermarga Yeung melaporkan kepada polisi bahwa dua jam tangan mewah miliknya hilang dari rumah tersebut dan dicurigai telah dicuri.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi melakukan penyelidikan awal. Setelah pemeriksaan, polisi menangkap pembantu rumah tangga tersebut sebagai tersangka. Saat ini, wanita tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih menyelidiki keberadaan barang-barang yang hilang dan motif di balik dugaan pencurian ini. Rekaman CCTV dari rumah tersebut tengah ditinjau untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan aktif oleh pihak berwenang.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==