Scroll untuk baca artikel
Kabar Indo

Sidang Ganti Rugi Kasus Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Filipina Yang Dipecat Usai Didiagnosis Kanker Serviks Memasuki Tahap Penilaian Kompensasi.

×

Sidang Ganti Rugi Kasus Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Filipina Yang Dipecat Usai Didiagnosis Kanker Serviks Memasuki Tahap Penilaian Kompensasi.

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Sidang penilaian ganti rugi dibuka di Pengadilan Distrik pada Kamis (25/6) dalam kasus dugaan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang diajukan atas nama seorang pekerja rumah tangga asal Filipina yang diberhentikan hanya beberapa hari setelah didiagnosis menderita kanker serviks stadium tiga.

Tergugat, mantan majikan bernama Jamil Bushra, tidak menghadiri persidangan. Hakim menyatakan putusan akan dibacakan paling lambat pada 25 September 2026.

Gugatan tersebut awalnya diajukan oleh Komisi Kesempatan yang Sama (Equal Opportunities Commission/EOC). Setelah pekerja tersebut meninggal dunia, perkara dilanjutkan oleh kakaknya, Mary Ann Allas Pereira, selaku pengelola harta warisan.

Mary Ann menuntut ganti rugi sekitar HK$250.000 untuk menutupi biaya pengobatan serta berbagai kerugian lain yang dialami adiknya. Korban, Baby Jane Teodoro Allas, merupakan seorang ibu tunggal yang meninggal dunia pada 2021.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Allas menerima diagnosis kanker saat masih bekerja di Hong Kong pada Februari 2019. Namun, hanya tiga hari kemudian, ia diberhentikan dari pekerjaannya.

Pemecatan tersebut menyebabkan Allas kehilangan visa kerjanya, tidak dapat memperoleh pekerjaan baru, dan bahkan sempat tidak memiliki tempat tinggal hingga akhirnya ditampung oleh majikan kakaknya.

Melalui kuasa hukumnya, Mary Ann menyampaikan bahwa adiknya mengalami tekanan mental setelah kehilangan pekerjaan. Allas kerap menangis karena khawatir terhadap kondisi kesehatannya sekaligus kesulitan keuangan yang dihadapinya.

Majikan Mary Ann, Jessica Cutrera, juga memberikan kesaksian di pengadilan. Ia mengatakan telah menyediakan tempat tinggal sementara bagi Allas serta membantu membayar sebagian biaya pengobatannya. Menurutnya, ia bersyukur dapat memberikan bantuan pada saat itu.

Kuasa hukum Komisi Kesempatan yang Sama menyebut kasus ini sebagai sebuah tragedi dan meminta pengadilan memberikan kompensasi yang layak demi memulihkan martabat Allas dan keluarganya.

Sementara itu, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Rumah Tangga Asia Hong Kong menyatakan mantan majikan Allas selama ini tidak menunjukkan itikad untuk mengikuti proses hukum. Padahal, sebelumnya Pengadilan Perburuhan telah memutuskan Allas berhak menerima kompensasi sebesar HK$30.000, namun hingga kini pembayaran tersebut belum pernah diterima.

Berdasarkan dokumen pengadilan, penggugat dalam perkara ini adalah Mary Ann Allas Pereira, sedangkan tergugat adalah Jamil Bushra, mantan majikan berkewarganegaraan Pakistan.

Catatan publik juga menunjukkan bahwa ayah Jamil Bushra, Syed Jamil Raghbi, pernah menjabat sebagai ketua sebuah asosiasi Muslim setempat.

==