Suarabmi.co.id – Mengurus harta gono-gini (harta bersama) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada dasarnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, sama seperti Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya.
Proses utamanya adalah melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Islam).
Dikutip suarabmi.co.id dari berbagai sumber, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan umum prosedur pengurusan harta gono-gini
1. Mengajukan Gugatan: Gugatan pembagian harta gono-gini diajukan ke Pengadilan yang berwenang di wilayah hukum tempat tinggal tergugat (atau penggugat dalam kondisi tertentu). Gugatan ini bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap (inkracht).
2. Pembayaran Biaya Perkara: Penggugat wajib membayar biaya gugatan sesuai dengan rincian yang ditetapkan oleh Pengadilan.
3. Proses Persidangan: Pihak penggugat dan tergugat akan dipanggil untuk menghadiri sidang Pengadilan. Proses ini mencakup mediasi (upaya damai), pembuktian, dan putusan.
4. Putusan dan Eksekusi: Jika pengadilan memutuskan pembagian harta bersama, kedua belah pihak wajib mematuhinya. Jika salah satu pihak menolak, pihak lain dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan.
Baca Juga: Seorang Majikan di Hong Kong Dipenjara 2 Bulan karena Terciduk Pekerjakan TKI Ilegal
Meskipun berstatus TKI dan mungkin berada di luar negeri, proses ini tetap berjalan di Indonesia. TKI dapat:
- Menghadiri sidang secara langsung jika memungkinkan.
- Memberikan kuasa khusus kepada anggota keluarga atau, yang paling disarankan, kepada advokat atau pengacara di Indonesia untuk mewakili di persidangan. Pengacara akan mengurus semua administrasi dan persidangan.
Dokumen utama yang biasanya diperlukan meliputi:
1. Surat gugatan yang dibuat sesuai format standar pengadilan.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat.
3. Fotokopi Akta Cerai (jika gugatan diajukan setelah perceraian).
4. Bukti-bukti kepemilikan harta bersama (fotokopi sertifikat tanah/rumah, BPKB kendaraan, buku tabungan, bukti transfer, kuitansi pembelian, dll.) yang diperoleh selama masa perkawinan.
5. Alamat domisili elektronik (email) dan nomor rekening bank penggugat untuk keperluan administrasi pengadilan.
6. Surat Kuasa jika diwakilkan oleh pengacara.
Hal Penting bagi TKI
Harta Bersama: Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian pra-nikah yang menyatakan sebaliknya. Gaji atau tabungan dari hasil bekerja (baik di dalam maupun luar negeri) selama perkawinan termasuk harta bersama.
Pembagian: Umumnya, harta bersama dibagi rata (50:50) antara suami dan istri, namun hakim bisa memberikan keputusan berbeda berdasarkan pertimbangan lain.
Kendala Jarak: Kendala utama TKI adalah jarak. Menggunakan jasa advokat yang terpercaya di Indonesia sangat disarankan untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa kehadiran fisik TKI di setiap persidangan.
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







