Suarabmi.co.id – Direktorat Jenderal Penjaga Pantai (CGA) menemukan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah hilang kontak hampir 12 tahun, bersama putrinya yang belum terdaftar dalam sistem kependudukan, di wilayah pesisir Kabupaten Changhua.
Korps Patroli Pantai III CGA dalam rilis pada Jumat (14/11) menyampaikan bahwa sekitar pukul 12 siang, petugas melihat seorang perempuan asing dan anak perempuannya yang tampak gugup di King’s Bow Bridge, Desa Fangyuan, Changhua. Tingkah laku mereka yang panik dan mencurigakan membuat petugas mendekat untuk memeriksa keadaan.
Dari pemeriksaan awal, perempuan tersebut diketahui merupakan PMI yang tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal sehingga dibawa ke pos untuk verifikasi lebih lanjut. Sekitar pukul 1 siang, tim investigasi CGA memastikan bahwa ia adalah pekerja migran yang hilang kontak dan telah melewati masa izin tinggalnya selama 4.375 hari.
Setelah proses administrasi awal, ibu dan anak tersebut diserahkan kepada Korps Administrasi Taiwan Tengah dari Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA) untuk penanganan lanjutan.
Petugas CGA mengatakan kepada CNA bahwa perempuan tersebut mengaku selama ini merawat putrinya yang berusia sekitar enam tahun seorang diri. Putrinya memiliki surat kelahiran namun belum terdaftar dalam sistem kependudukan resmi.
CGA menambahkan bahwa mereka akan terus memperkuat patroli di daerah pesisir, pelabuhan, dan wilayah perairan untuk mengawasi aktivitas mencurigakan serta menjaga keamanan dan ketertiban publik.***







