Suarabmi.co.id — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan kepada dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya di Johor, Malaysia.
Keduanya telah ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah YY melaporkan kejadian yang dialaminya pada Sabtu 13 Juni 2026. Berdasarkan informasi awal, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) secara non-prosedural dan sempat ditinggalkan oleh pihak majikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian Malaysia telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat untuk proses penyelidikan.
Selain menangani kasus di Johor, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi untuk menjemput WNI lainnya berinisial YA yang berada di Kuala Lumpur.
KJRI turut memberikan fasilitasi pelaporan ke kepolisian serta pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi.
Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu bersama Kementerian Luar Negeri RI, KP2MI, serta KBRI Kuala Lumpur.
Upaya ini bertujuan memastikan perlindungan maksimal bagi WNI yang menghadapi permasalahan hukum dan ketenagakerjaan di luar negeri. (*)







