MALAYSIA — Empat warga negara Indonesia (WNI) harus berhadapan dengan hukum Malaysia setelah didakwa terlibat dalam dugaan penyelundupan migran melalui jalur laut pada Agustus 2026.
Keempat WNI tersebut adalah Adi Warman (36), Gading (31), Rafiernanda (19), dan Yunus Saputra (30). Mereka menjalani proses hukum di Pengadilan Sesyen Manjung, Malaysia, dalam dua perkara yang berbeda.
Dalam perkara pertama, Adi Warman bersama Gading dan Rafiernanda didakwa membawa 64 migran asal Indonesia melalui jalur laut.
Sementara itu, Yunus Saputra menghadapi dakwaan terkait dugaan membawa 40 migran, yang terdiri dari 38 WNI dan dua warga negara Vietnam.
Jika nantinya terbukti bersalah, keempat terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda, atau keduanya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.
Keempatnya juga tidak mendapatkan penangguhan penahanan, karena perkara tersebut tidak dapat dijaminkan.
⚖️ Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2026.
Kasus ini menjadi perhatian, terutama karena melibatkan puluhan warga Indonesia yang diduga dibawa melalui jalur laut ke Malaysia. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut berlanjut di pengadilan.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah.






