TAIPEI – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan mengaku mengalami tekanan kerja yang berat setelah hampir 1 tahun 5 bulan bekerja. Dalam keluhannya yang beredar, ia meminta izin untuk pindah majikan karena kondisi yang dialaminya sangat menekan.
Menurut keterangan PMI tersebut, ia tidak diperbolehkan keluar rumah sama sekali. Pintu rumah selalu dikunci dan ia juga dilarang memegang ponsel. Ia ditugaskan menjaga seorang nenek. Ceritanya, nenek tersebut sempat berjalan sendiri lalu jatuh. Akibat kejadian itu, PMI yang bersangkutan disuruh menanggung ganti rugi sebesar 106 NT oleh agennya yang bernama Bela Mjkn.
Lebih jauh, ia mengaku dipaksa menandatangani surat ganti rugi sebesar 106 NT. Akibatnya, setiap bulan gajinya dipotong sebesar 20 ribu NT untuk membayar kewajiban tersebut. Ia menyertakan emoji menangis dalam keluhannya, menandakan betapa tertekannya kondisi yang dihadapi.
Keluhan ini memicu respons dari netizen yang prihatin. Banyak yang mengingatkan agar kasus seperti ini tidak hanya dibicarakan tanpa tindakan. “Jangan hau hau hau.. Kalau caranya begini kalian mau tiap bulan dipotong uang gaji? Padahal ama tidak kenapa-kenapa dan baik-baik saja,” tulis salah satu komentar.
Netizen juga mengimbau agar PMI yang mengalami masalah serupa segera menghubungi hotline 1955 untuk meminta bantuan. “Seperti ini telpon 1955. Dibantu tidak ya?” tanya salah satu warganet.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kondisi kerja PMI di luar negeri, terutama terkait kebebasan bergerak, akses komunikasi, dan pemotongan gaji yang tidak semestinya. Hingga saat ini, identitas lengkap PMI tersebut belum diketahui secara terbuka, namun keluhannya sudah cukup menjadi perhatian di media sosial.






