HONG KONG – Departemen Imigrasi Hong Kong menangkap 17 orang yang diduga melakukan pekerjaan ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada 2–8 Oktober 2026 di sejumlah wilayah.
Sebanyak 17 orang yang diamankan terdiri dari 15 pria dan dua wanita berusia 22 hingga 58 tahun. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk restoran, tempat yang sedang menjalani renovasi, serta salon kecantikan.
Dari jumlah tersebut, enam orang diketahui memegang recognizance form, yaitu dokumen yang diberikan kepada seseorang selama proses penanganan imigrasi dan yang dalam kasus ini melarang pemegangnya bekerja di Hong Kong.
Selain menangkap para terduga pekerja ilegal, petugas imigrasi juga mengamankan dua pria berusia 48 dan 64 tahun. Keduanya diduga mempekerjakan tenaga kerja ilegal.
Dalam operasi yang sama, seorang pria berusia 49 tahun juga ditangkap karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian setelah masa izin tinggalnya berakhir.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan keimigrasian dan pemberantasan praktik pekerjaan ilegal di Hong Kong.
Pekerja migran diimbau untuk selalu memastikan status izin tinggal dan izin kerja mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bekerja tanpa izin yang sah, termasuk ketika terdapat larangan bekerja, dapat menimbulkan konsekuensi hukum.






