Scroll untuk baca artikel
Kabar Indo

Besar Gaji Kades Sukamulya yang Hijrah Profesi jadi TKI di Jepang Terungkap

×

Besar Gaji Kades Sukamulya yang Hijrah Profesi jadi TKI di Jepang Terungkap

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Dodi Romdani, mantan Kepala Desa (Kades) Sukamulya di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya pada tahun 2024.

Keputusan mengejutkan ini diambilnya karena dia memilih untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang, yang menawarkan gaji jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gaji yang diterimanya sebagai kepala desa.

Alasan Dodi Mundur dari Jabatan Kades untuk Menjadi TKI

Berdasarkan informasi yang beredar, gaji yang diterima oleh Dodi sebagai Kades ternyata tidak sebanding dengan potensi penghasilan sebagai pekerja di Jepang.

Dodi diperkirakan akan mendapatkan gaji yang lebih besar hingga 10 kali lipat jika bekerja di Jepang dibandingkan dengan penghasilannya di Ciamis.

Keputusan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, banyak netizen yang mengapresiasi pilihan Dodi tersebut, dikutip suarabmi.co.id dari Tribunnews.

Keputusan Dodi untuk memilih bekerja di luar negeri juga mendapat pengakuan dari pihak berwenang. Deden Nurhadana, Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, mengonfirmasi bahwa keputusan Dodi untuk bekerja di Jepang adalah pilihan pribadinya yang sah.

Baca Juga: Lagi Viral! Kepala Desa Ciamis Mundur Demi Jadi PMI di Jepang, Kejar Impian Besar

Gaji Dodi Sebagai Kades di Ciamis

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 61 Tahun 2018 mengenai Dana Desa, dijelaskan bahwa penghasilan tetap Kepala Desa di Ciamis adalah Rp 3.250.000. Selain itu, Dodi juga mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan sebesar Rp 6.000.000.

Prosedur Pengunduran Diri Kepala Desa

Deden Nurhadana menjelaskan bahwa, sesuai dengan peraturan, seorang kepala desa memang memiliki hak untuk mengundurkan diri kapan saja.

Dedi juga menambahkan bahwa meskipun Dodi sebelumnya telah menjabat sebagai Kades Sukamulya selama hampir enam tahun, ia tetap berhak untuk mundur dan melanjutkan karier di Jepang.

Kisah Dodi yang Pernah Bekerja di Jepang

Menurut penjelasan Deden, Dodi sebelumnya pernah bekerja di Jepang sebelum menjabat sebagai Kades. Pekerjaan lamanya di Jepang pun kembali menawarkan kesempatan bagi Dodi untuk bekerja di sana, yang kemudian menjadi alasan dia memilih mundur dari jabatan Kades Sukamulya.

Baca Juga: Ledakan Gas di Taichung Menyisakan Kisah Heroik, Orang Diburu Netizen hingga Identitasnya Terbongkar

Masa Jabatan Kepala Desa dan Pelantikan Kades Baru

Dodi menjabat sebagai Kades Sukamulya selama hampir enam tahun. Sesuai dengan peraturan, masa jabatan kepala desa kini adalah delapan tahun. Dodi sendiri masih memiliki dua tahun tersisa dalam masa jabatannya ketika ia memilih untuk mengundurkan diri.

Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menjadwalkan pelantikan Kepala Desa Sukamulya yang baru melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), yang akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 13 Februari 2025.(*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==