Suarabmi.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Bea dan Cukai mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi prosedur pengisian Customs Declaration (BC 2.2) saat memasuki wilayah Indonesia guna memperlancar proses pemeriksaan barang bawaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penumpang diwajibkan mengisi dokumen ini dengan lengkap dan jujur serta menyerahkannya kepada petugas Bea dan Cukai.
Barang bawaan yang dilarang seperti narkotika, obat-obatan terlarang, barang terkait terorisme, dan pencucian uang akan dikenakan sanksi tegas.
Baca juga: TKI Mau Cuti ke Indonesia? Jangan Lupa Dokumen Ini atau Kamu Tak Bisa Kembali ke Taiwan!
Selain itu, penumpang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100.000.000 atau lebih wajib melaporkannya. Khusus uang asing senilai Rp1.000.000.000 ke atas, harus dilengkapi izin dari Bank Indonesia.
Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang umum dengan nilai hingga FOB USD500, serta ketentuan khusus bagi jemaah haji dan awak sarana pengangkut.
Barang Kena Cukai seperti minuman beralkohol dan hasil tembakau juga diberikan batasan pembebasan cukai sesuai usia dan jumlah.
Penumpang yang membawa barang impor untuk tujuan non-pribadi wajib membayar bea masuk dan pajak serta memenuhi aturan pembatasan impor.
Baca juga: KDEI Terbitkan Surat Izin bagi TKI Muslim untuk Salat Idul Adha di Taiwan
Barang yang dibeli di luar negeri seperti telepon seluler dan komputer genggam juga harus dilaporkan saat kedatangan.
Kesalahan dalam pemberitahuan dapat berakibat pada sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penumpang yang bagasinya tiba terpisah juga dianjurkan melapor kepada petugas Bea dan Cukai.
Alamat melakukan pengisian dokumen Customs Declaration https://ecd.beacukai.go.id/ (*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







