Scroll untuk baca artikel
Kabar BMI

TKI Dihukum Bayar Ganti Rugi NT$560.000 atas Kasus Tindak Asusila di Taiwan

×

TKI Dihukum Bayar Ganti Rugi NT$560.000 atas Kasus Tindak Asusila di Taiwan

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id — Seorang pekerja migran asal Indonesia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Qiaotou untuk membayar ganti rugi sebesar NT$560.000 setelah terbukti melakukan pemerkosaan dan ancaman pembunuhan terhadap seorang penerjemah wanita.

Meskipun putusan tersebut sudah dijatuhkan, pelaku masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

Menurut laporan RTI yang dikutip Suara BMI, kasus ini bermula pada 25 Juni 2023, ketika korban (seorang penerjemah wanita) mengunjungi sebuah asrama karyawan di Kaohsiung untuk memberikan konsultasi.

Tanpa disangka, ia mengalami pelecehan seksual dari pelaku yang secara paksa menyentuh bagian tubuh sensitifnya, meskipun korban berteriak menolak dan berusaha melawan.

Baca juga: TKI Taiwan Dituntut Agensinya Gara-gara Siaran Langsung, Kini Kabur dan Tak Diketahui Keberadaannya

Selama kejadian tersebut, korban merekam suara sebagai bentuk perlindungan. Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas suara korban yang terus-menerus menolak dan menangis, sambil berteriak, “Ini adalah pelecehan terhadap saya.”

Setelah hampir setahun, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan-pesan tersebut, pelaku memaksa korban untuk merekam video tidak senonoh dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika tidak dipenuhi.

Salah satu ancaman yang disampaikan pelaku adalah, “Jangan macam-macam, jangan buat masalah, aku akan membunuhmu,” serta ancaman lainnya, “Keluargamu akan hancur.”

Baca juga: Dapat Izin Majikan, TKI Taiwan Ini Tembus World Masters Games 2025 Meski Tak Punya Jadwal Latihan Rutin

Ancaman-ancaman ini menyebabkan korban mengalami gangguan emosional yang berat. Korban mengaku menderita insomnia, kecemasan jangka panjang, serta kehilangan rasa aman. Kejadian ini juga mempengaruhi kehidupan pribadi dan profesionalnya. Sebagai kompensasi, ia mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar NT$2 juta.

Pelaku, dalam persidangan, menyatakan bahwa ia hanya bekerja dengan upah minimum dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi yang diminta oleh korban.

Setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi kedua belah pihak, tingkat keparahan tindakan pelaku, dan dampak psikologis yang diderita korban, pengadilan memutuskan bahwa pelaku wajib membayar ganti rugi sebesar NT$560.000 sebagai bentuk kompensasi atas penderitaan yang dialami korban.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==