Suarabmi.co.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal kembali muncul
Korban bernama Abdul Arif , asal Riau, mengaku diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi, oleh PT Bintang Lima Brata bekerja sama dengan sponsor bernama Agus dari LPK Bakti Nusantara, Purwakarta, Jawa Barat, diduga tanpa prosedur resmi negara.
Kronologi Pengiriman Ilegal
Arif mengklaim keberangkatan terjadi pada 12 Juni 2025. Ia menyatakan tidak melalui prosedur resmi, dan saat ini berada dalam kondisi terlantar.
“Saya berharap bisa segera pulang. Di sini saya tidak punya penghasilan, kondisi sempat sakit, dan saya tidak tahu harus berbuat apa. Saya diminta membayar denda sebesar Rp30 juta untuk bisa pulang, padahal sebelumnya saya sudah membayar Rp22,5 juta ke sponsor saat berangkat dari Riau. Itu belum termasuk biaya medical, paspor, SKCK, dan lainnya,” kata Abdul Arif dalam keterangannya dikutip suarabmi.co.id dari Sorot News.
Abdul Arif mengaku sebenarnya telah melaporkan kasusnya ini ke KJRI Jeddah, namun kasusnya masuk kategori tidak prosedural, sehingga mereka hanya menyarankan agar ia menghubungi langsung BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) di Jakarta.
Sayangnya, ketika Abdul Arif mencoba menghubungi BP2MI, ia justru diarahkan kembali ke KBRI setempat bila merasa terancam, tanpa ada solusi yang lebih jelas dan terarah.
Semua dokumen pribadinya disita oleh perusahaan (“syarikah”) tempatnya bekerja di Arab Saudi.
Dokumen itu meliputi kartu SIM lokal untuk izin tinggal online, ID Iqamah (izin tinggal), dan Surat Izin Mengemudi motor. Beruntungnya, dokumen-dokumen penting tersebut sudah dikembalikan. (*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







