Scroll untuk baca artikel
Kabar Indo

Agensi Paksa Majikan Atur Ulang Kontrak dan Naikan Gaji, Depnaker Taiwan: Majikan Tidak Boleh Dipaksa Menaikkan Gaji, Gaji Sesuai Dalam Kontrak

×

Agensi Paksa Majikan Atur Ulang Kontrak dan Naikan Gaji, Depnaker Taiwan: Majikan Tidak Boleh Dipaksa Menaikkan Gaji, Gaji Sesuai Dalam Kontrak

Sebarkan artikel ini

Menurut Kementerian Tenaga Kerja, pekerja migran domestik yang masih dalam masa berlaku kontrak kerja diproses sesuai dengan gaji yang disepakati dalam kontrak awal, tetapi belakangan ini semakin banyak perselisihan tentang diminta untuk mengubah kontrak lama walaupun belum habis.

Baru-baru ini, banyak majikan mempertanyakan bahwa mereka dipaksa untuk mengubah kontrak oleh agen bahkan sebelum kontrak dengan pekerja migran berakhir dan mencantumkan gaji NT$20.000.

Majikan enggan untuk mengubah kontrak, tapi agensi “mengisyaratkan” bahwa jika pekerja migran dibayar lebih rendah daripada yang lain, akan menyebabkan ketidakpuasan dan mempengaruhi kinerja.

Su Yuguo, kepala tim manajemen tenaga kerja multinasional di Kementerian Tenaga Kerja, menunjukkan bahwa karena kontrak asli belum berakhir, majikan tidak dapat dipaksa untuk menandatangani kontrak baru.

So Yuguo menekankan bahwa kenaikan gaji dimulai pada tanggal 10 Agustus 2022, hanya berlaku di kontrak baru saja, baik pindahan maupun perpanjangan. Kenaikan 1000NT per 3 tahun juga berlaku atau dihitung mulai 10 Agustus 2022, bukan dihitung sebelumnya. Jadi bagi yang sudah 3 tahun di tanggal 10 Agustus, belum dihitung kenaikan 1000NT, kenaikan 1000NT berlaku mulai 10 Agustus, jadi berlaku 3 tahun setelah 10 Agustus.

Kementerian Tenaga Kerja mengingatkan bahwa informasi yang diberikan oleh agen kepada pemberi kerja harus benar, dan Kementerian Tenaga Kerja juga akan mengevaluasi apakah agen memberikan informasi yang benar.

==