Suarabmi.co.id – Empat kru kapal penangkap ikan Taiwan, termasuk tiga Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, yang ditahan oleh pihak berwenang Tiongkok sejak 2 Juli telah dibebaskan.
Mereka kembali menghirup udara bebas pada Selasa 13 Agustus 2024 namun kapten dan kapal tersebut masih ditahan tanpa tanggal kepastian pembebasan karena masalah hukum yang sedang berlangsung, kata seorang mantan pejabat.
Anggota kru yang dibebaskan termasuk seorang warga negara Taiwan bermarga T dan tiga warga negara Indonesia, Ridho Nugroho, Iskandar, dan Sendi Riyani.
Keempatnya meninggalkan Pelabuhan Weitou di Quanzhou sekitar pukul 11 pagi Selasa dan menuju garis tengah Selat Taiwan, kata mantan Wakil Ketua Dewan Kabupaten Penghu, Chen Shuang-chuan, dikutip suarabmi.co.id dari CNA.
Kapal Da Jin Man No. 88, adalah kapal penangkap ikan Taiwan yang terdaftar di Penghu, telah disita oleh penjaga pantai Tiongkok di timur-laut Teluk Liaoluo 17,5 mil laut di luar “perairan terbatas” yang dikuasai Taiwan di lepas pantai Kinmen pada 2 Juli, menurut Direktorat Jenderal Penjaga Pantai (CGA) Taiwan.
Kapal tersebut, bersama dengan kapten Taiwan-nya, bermarga Hung, dan tiga ABK Indonesia serta satu kru Taiwan, ditahan oleh pihak berwenang Tiongkok karena menangkap ikan secara ilegal selama musim larangan penangkapan ikan di Tiongkok, kata CGA.
Chen mengatakan bahwa masalah hukum yang melibatkan Hung dan kapal penangkap ikan Da Jin Man No. 88″ harus diselesaikan sebelum mereka bisa dibebaskan.
Baca juga: Rumah di Thailand Ini Dipercaya sebagai Rumah Terkutuk, Penghuninya Selalu Meninggal Tak Wajar
Dia menambahkan bahwa tanggal pasti pembebasan mereka masih belum jelas, karena Kantor Urusan Taiwan (TAO) Pemerintah Rakyat Provinsi Fujian belum mencapai kesimpulan mengenai masalah tersebut.
Menurut Chen, pembebasan keempat kru tersebut merupakan hasil dari konsensus yang dicapai pada pertemuan hari Senin antara dirinya, Li Zhonghui Kepala Kantor Tiga Penghubung dan Pesisir TAO Fujian, dan mantan Legislator Taiwan Lin Pin-kuan.
Penjaga pantai Tiongkok dan TAO juga menyatakan bahwa keempat kru yang dibebaskan melanggar hukum dalam tingkat ringan, sehingga tidak dihukum, sementara satu orang lainnya masih dalam penyelidikan.
Dewan Urusan Tiongkok Daratan Taiwan (MAC) menyatakan bahwa terkait penangkapan ilegal yang melanggar batas, selama bertahun-tahun, kedua belah pihak selalu berkoordinasi untuk memastikan bahwa setelah prosedur yang ditetapkan selesai, pembebasan bisa dilakukan sesegera mungkin.***