Suarabmi.co.id – Seorang pria bernama Haryanto (43), warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuan berusia 9 tahun.
Anak tersebut tak lain merupakan putri dari pacarnya. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang bekerja di kios bakso miliknya di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada 1 Juli 2025.
Pelaku Diamankan Berdasarkan Laporan Keluarga
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pelaku diamankan oleh petugas tidak lama setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas menerima laporan dari pihak keluarga,” kata Condro dalam keterangannya pada 3 Juli 2025, dikutip suarabmi.co.id dari Kompas.
Dalam pemeriksaan, Haryanto mengaku melakukan tindakan asusila terhadap anak tersebut saat situasi rumah dalam keadaan sepi. Kakak korban saat itu tidak berada di tempat.
Baca Juga: 2 Jenazah TKI dari Korea Selatan Tiba di Tanah Air
Korban Laporkan Kasus Lewat Pesan Suara
Korban disebut mengirimkan rekaman suara melalui aplikasi pesan instan kepada neneknya, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami perlakuan tidak pantas dari pelaku.
Rekaman tersebut dikirim meski sebelumnya korban mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Setelah mendengar isi rekaman itu, keluarga korban langsung menjemput korban dan membawanya ke Mapolres Serang untuk melaporkan kejadian.
Baca Juga: Kondisi Bu Hossaimah, TKI Asal Jember, Dipasangi Alat Bantu Pernapasan dan Dirawat di ICU RS Taiwan
Unit Perlindungan Anak Lakukan Penangkapan
Berdasarkan laporan dan bukti yang dikumpulkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Haryanto.
“Berbekal dari laporan, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Condro.
Korban Tinggal Bersama Pelaku Saat Ibu Bekerja di Luar Negeri
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, ibu korban diketahui sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Selama lebih dari satu tahun terakhir, korban dan kakaknya tinggal bersama pelaku di rumah milik ibu mereka.
Menurut informasi dari tersangka, anak-anak tersebut dititipkan kepadanya karena hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya tidak harmonis.
“Korban dan kakaknya dititipkan kepada pelaku karena informasi dari tersangka hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya tidak harmonis,” ujar Andi.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.(*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







