Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengingatkan pentingnya sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023. Langkah ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga saat ini, masih banyak pekerja migran Indonesia yang belum aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam acara sosialisasi yang diadakan di Cilacap, Jawa Tengah, Ida Fauziyah berbicara tentang Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja migran Indonesia. Permenaker ini memberikan perlindungan sepanjang perjalanan pekerja migran, mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah pulang ke Indonesia.
Menteri Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menawarkan tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lainnya yang nilainya meningkat dibandingkan dengan Permenaker sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Yang menarik, premi atau iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja migran tetap sama, yaitu sebesar Rp370 ribu.
“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini menawarkan peningkatan manfaat perlindungan, sementara premi atau iuran tetap tidak mengalami kenaikan,” jelas Menteri Ida Fauziyah.
Beberapa manfaat baru yang dapat dinikmati oleh pekerja migran Indonesia termasuk bantuan uang bagi calon pekerja migran yang menjadi korban pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan. Selain itu, manfaat juga mencakup biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan akibat PHK sepihak, santunan akibat pemerkosaan, dan santunan akibat penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Semua ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko yang mungkin mereka hadapi.
Manfaat lain yang mengalami peningkatan besaran atau nilainya mencakup santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan akibat kegagalan berangkat, santunan akibat kegagalan penempatan, serta santunan akibat PHK akibat KK/PAK. Tambahan lainnya mencakup biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi, dan beasiswa untuk anak pekerja migran Indonesia.
Ida Fauziyah menegaskan pentingnya sosialisasi ini, terutama di daerah seperti Cilacap yang menjadi salah satu tempat terbesar bagi pekerja migran Indonesia. Kehadiran Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuhannya untuk berinteraksi langsung dengan calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia purna, dan keluarga pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi pekerja migran Indonesia dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat merasakan manfaat perlindungan yang lebih baik selama perjalanan kerja mereka.