Sebuah kisah dialami oleh seorang TKW yang bekerja di Singapura dimana setelah kepulangan dan berangkat lagi ke Singapura ternyata hamil. Begini kisahnya.
TKW ini sebulan yang lalu dipulangkan ke Indonesia karena bosnya sudah tidak membutuhkan pembantu lagi.
Sesampai di Indonesia, ia biasa berkumpul dengan suaminya hingga 1 bulan dirumah. Setelah 1 bulan dan mencari agensi, akhirnya ia dapat salah satu agensi di batam.
Singkat cerita, ia proses baru dan terbang ke Singapura beberapa waktu lalu, namun sesampainya di Singapura, ia bersama agensi melakukan test kehamilan dan hasilnya positif, padahal sebelum berangkat, ia sudah test di Indonesia dan hasilnya negatif.
Karena hal inilah, agensi marah dan meminta ganti rugi sebesar 17 juta kepada TKW yang tak mau disebutkan namanya itu, dan jika tidak mampu membayar akan dipekerjakan tanpa gaji.
Karena hal inilah ia sempat bingung dan harus berbuat apa, agensi juga mengancam memenjarakannya jika tidak sanggup membayar.
Nah menjawab kasus seperti ini, perlu diluruskan terlebih dahulu. Pertama, apakah dia berangkat secara resmi atau tidak. Jika ia berangkat secara resmi, BP2MI sudah membuat aturan bahwa CTKI wajib ikut asuransi….. selengkapnya dihalaman 2