Kabar Indo

Kabar Gembira, TKI Taiwan yang Habis Masa Kerjanya di Taiwan dan Sudah Pulang juga Bisa Mengajukan APRC, Ini Syaratnya

×

Kabar Gembira, TKI Taiwan yang Habis Masa Kerjanya di Taiwan dan Sudah Pulang juga Bisa Mengajukan APRC, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Kabar Gembira, TKI Taiwan yang Habis Masa Kerjanya di Taiwan dan Sudah Pulang juga Bisa Mengajukan APRC, Ini Syaratnya

TAIWAN – Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah Taiwan telah mempromosikan kebijakan Baru ke Arah Selatan, dimana sasarannya adalah negara-negara di Asia Tenggara.

Dan, pada 30 April lalu juga telah memberlakukan kebijakan atau program “Mempertahankan pekerja migran yang berbakat (professional)” untuk beralih menjadi tenaga teknis menengah serta bisa mengajukan APRC.

Adapun persyaratannya, selain pekerja migran yang saat ini masih bekerja di Taiwan dan sudah bekerja selama enam tahun, pekerja migran yang sudah habis masa kerjanya dan sudah pulang ke negaranya juga bisa mengajukan program tersebut. Masa kerja untuk PRT 14 tahun, untuk pabrik atau sektor formal 12 tahun.

Akan tetapi, gajinya juga harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Selain itu, juga harus mempunyai sertifikat keahlian atau teknis, dan setidaknya telah mengikuti pelatihan selama 20 jam ke atas.

Menurut data statistik, sejauh ini sudah ada 35 orang tenaga teknis menengah yang telah mengajukan, diantaranya 12 orang sektor pabrik, 2 orang ABK, dan 21 orang pekerja perawat pasien atau PRT.

Adapun terkait persyaratan mengikuti tes bahasa Mandarin, majikan mengeluh mengenai jumlah peserta ujian sangat sedikit, sehingga mereka kesulitan mendaftarkan pekerjanya.

Menanggapi hal tersebut, kemenaker mengatakan, pihaknya telah menerbitkan website tentang informasi Perlindungan hak dan kepentingan angkatan kerja multinasional yang telah disetting dengan multi bahasa.