Suarabmi.co.id – Departemen Ketenagakerjaan (DOF) Kota Taipei baru-baru ini mengumumkan daftar terbaru pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Terdapat 86 perusahaan dikenakan denda, di antaranya karena memaksa pekerja lembur tidak sesuai peraturan.
DOF Taipei hari Senin, 5 Agustus 2024 mengumumkan daftar pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan untuk bulan Juni, dengan 86 perusahaan didenda berjumlah total NT$4,85 juta (Rp2,407 miliar).
Di antaranya, menurut DOF, perusahaan yang dikenakan denda tertinggi adalah Taiwan Airport Service Co., Ltd. dan TransGlobe Life Insurance Inc., keduanya sebesar NT$600.000.
DOF menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut masing-masing didenda karena jam lembur pekerja Taiwan Airport Service yang ditambah jam kerja reguler sehari melebihi batas maksimum 12 jam per hari.
Sementara itu TransGlobe Life Insurance membiarkan pekerjanya lembur sebelum mendapatkan persetujuan dari serikat pekerja.
Baca juga: Foto yang Dikirim Rumah Tetangga, Suami Main Gambling dan Wanita, Mantan Tkw Ini Ngenes Ditipu Suami
Kedua perusahaan tersebut juga telah melanggar hukum sebanyak empat kali dalam lima tahun terakhir, sehingga dikenakan denda tambahan, menurut DOF.
Menurut DOF, Winking Studios Limited dikenakan denda NT$150.000 karena waktu lembur melebihi peraturan, tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan, serta tidak menetapkan hari libur atau hari istirahat pekerja sesuai ketentuan, dikutip suarabmi.co.id dari Fokus Taiwan.
Ming Chuan University didenda NT$140.000 karena tidak membayar upah sesuai hukum dan waktu lembur melebihi peraturan.
Baca juga: Awal jadi PMI Ada Nggak yang Alami Kejadian Seperti Migran yang Satu Ini? Tersesat Hingga 150 KM
Bahkan Ming Chuan University tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan, serta tidak mematuhi ketentuan satu hari libur satu hari kerja, tambah DOF.
DOF mencatat bahwa pelanggaran utama kali ini adalah tidak membayar upah secara penuh, tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan, tidak mematuhi ketentuan satu hari libur satu hari kerja, dan waktu lembur melebihi ketentuan hukum.
DOF mengimbau para pengusaha untuk mematuhi peraturan, dan mereka dapat mengajukan permohonan untuk layanan pemeriksaan kesehatan peraturan ketenagakerjaan secara gratis, di mana petugas akan melakukan pemeriksaan sistem manajemen tenaga kerja di lokasi perusahaan.***