Suarabmi.co.id – Pada tanggal 18 Maret pukul 11:06 pagi, Kejaksaan Distrik Saga di Jepang memutuskan untuk tidak mendakwa seorang pria asal Indonesia yang ditangkap pada bulan Januari karena menggunakan kartu izin tinggal palsu.
Pria tersebut, yang bekerja sebagai asisten dalam industri budidaya rumput laut, diduga telah menunjukkan kartu izin tinggal palsu kepada majikannya. Tentu saja hal itu melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengenalan Pengungsi Jepang.
Pria Indonesia berusia 40 tahun yang tinggal di Kota Saga, yang terletak di Pulau Kyushu, Jepang, pada bulan Oktober tahun lalu, menunjukkan kartu izin tinggal palsu kepada majikannya yang berusia 60-an tahun dan menjalankan usaha budidaya rumput laut di kota tersebut.
Kartu itu diserahkan dengan seolah-olah itu adalah kartu yang sah, yang kemudian menyebabkan pria tersebut ditangkap pada bulan Januari karena diduga menggunakan kartu izin tinggal palsu.
Menurut laporan yang dilansir Suara BMI dari NHK, Kantor Kejaksaan Distrik Saga memutuskan untuk tidak mendakwa pria asal Indonesia tersebut pada tanggal 18 Maret. Namun, alasan dari keputusan ini tidak diungkapkan.
Pada saat interogasi polisi saat penangkapannya, pria Indonesia tersebut dilaporkan mengakui bahwa dia memang telah menunjukkan kartu izin tinggal palsu, dan mengakui kesalahannya.***
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.