Scroll untuk baca artikel
Kabar IndoRuang Baca

Bih Ketatnya Sekarang, Kirim Paket ke Rumah dari Taiwan, TKW Ini Harus Bayar Pajak NT7000, Padahal Baju Bekas, Nggak Bayar Nggak Sampai

×

Bih Ketatnya Sekarang, Kirim Paket ke Rumah dari Taiwan, TKW Ini Harus Bayar Pajak NT7000, Padahal Baju Bekas, Nggak Bayar Nggak Sampai

Sebarkan artikel ini

Nah mengacu pada hal ini, mimin mencoba mencari tahu dan benar memang, untuk paketan kiriman ke Indonesia dikenakan pajak.

Pajaknya adalah jika nilai barang dibawah 3$, maka pajaknya adalah 10% dari nilai barang, Jika nilai barang antara 3$ hingga 1500$, maka nilai pajaknya adalah 7,5% dan PPn 11% dan jika nilainya diatas 1500$ maka pajaknya sesuai dengan nilai impor yang berlaku.

Sementara itu ada 3 barang yang jumlahnya berapapun akan dikenai pajak, yaitu sepatu, tas dan produk tekstil.

Untuk sepatu nilai pajaknya adalah bea masuk 15-30% dari harga, PPn 11% dan PPH 10%. Sedangkan untuk tas, berapapun jumlahnya akan kena bea masuk 15-20% dari harga, PPN 11% dan PPH 7,5 – 10%. Dan untuk produk tekstil akan dikenakan bea masuk 15-25% dari harga, PPN 11% dan PPH 7,5 – 10%.

Nah sebenarnya ada cara untuk menghindari pajak tersebut, yaitu dengan memasukkan barang – barang tersebut ke barang pindahan, dengan begitu akan lebih ringan pajak yang ditanggungnya.

Semua barang yang Kawan Migran gunakan seperti alat-alat dapur, pakaian, perkakas kerja, dan alat lainnya yang digunakan untuk keperluan sehari-hari pada saat tinggal di luar negeri kemudian setelah selesai tinggal di luar negeri dibawa kembali ke Indonesia adalah termasuk Barang Pindahan.

Barang Pindahan milik Kawan Migran tidak perlu membayar pajak asalkan barang tersebut:
1. Tiba bersama-sama dengan Kawan Migran; atau

2. Paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum kedatangan di Indonesia

3. Tunjukan bukti tanggal tiket kembali di Indonesia

4. Pengiriman barang disarankan agar dilakukan sekali/tidak dikirim terpisah untuk memperlancar identifikasi pemeriksaan

Begini cara mengajukannya

==