Suarabmi.co.id – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Hukuman tersebut ia dapatkan setelah terbukti menjalankan praktik pemasangan behel secara ilegal. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Distrik Changhua, Taiwan, baru-baru ini.
Tindak Pidana Pemasangan Behel Tanpa Izin
Menurut informasi yang dikeluarkan oleh pengadilan, perempuan tersebut telah mengiklankan layanan pemasangan behel dan tambal gigi sejak Januari 2023.
Ia membagikan foto-foto hasil pekerjaannya melalui Facebook dan platform media sosial lainnya.
Selain itu, ia juga menawarkan layanan pemasangan behel di rumah dengan tarif NT$5.000 (sekitar Rp2.487.641) untuk pemasangan behel dan NT$1.500 untuk tambal gigi, seperti yang terungkap dalam putusan pengadilan.
Baca Juga: Unik! Wanita di China Hamil Meskipun Suami Sudah Vasektomi, Rumah Sakit Beri Kompensasi S$3.000
Jumlah Pasien yang Terpengaruh
Hingga Juli 2024, sebelum penangkapannya, wanita tersebut telah memasang behel pada sekitar enam hingga tujuh orang teman sesama warga Indonesia.
Hal ini menambah kekhawatiran karena tindakan medis ini dilakukan tanpa pengawasan tenaga medis yang berlisensi, dikutip suarabmi.co.id dari Fokus Taiwan.
Keputusan Pengadilan
Hakim yang menangani kasus ini menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter gigi dan tetap melanjutkan praktik medis ilegal.
Praktik ini berisiko membahayakan kesehatan pasien karena tidak diawasi oleh otoritas yang berwenang.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor dalam memutuskan hukuman. Terdakwa yang merupakan lulusan sekolah menengah pertama ini mengakui perbuatannya, dan diketahui tengah hamil lebih dari empat bulan.
Dengan pertimbangan ini, ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara yang dapat diganti dengan denda.
Sanksi Tambahan dan Masa Percobaan
Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan penyitaan pendapatan ilegal yang diperoleh oleh terdakwa. Selain itu, ia diwajibkan untuk membayar NT$60.000 ke kas negara sebagai bagian dari proses hukum.
Masa percobaan selama dua tahun juga diberlakukan, yang mensyaratkan terdakwa untuk tetap menjalani pengawasan di luar penjara selama periode tersebut.
Status Izin Tinggal dan Deportasi
Pengadilan juga mencatat bahwa terdakwa telah kehilangan izin tinggalnya di Taiwan setelah melanggar aturan bekerja
Dengan demikian, ia tidak memiliki dasar hukum untuk tinggal di Taiwan lebih lama lagi. Terdakwa akan dideportasi setelah menjalani hukumannya, kecuali jika ia menerima pengampunan, sesuai dengan keputusan pengadilan.
Potensi Banding
Kasus ini masih dapat diajukan banding, memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menantang keputusan pengadilan yang telah dijatuhkan.(*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







