Seorang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tegal, sebut saja namanya Ani, mengaku tertipu oleh penyalur tenaga kerja ke Malaysia. Ani yang baru pertama kali menjalani proses menjadi TKW, mendaftar melalui agensi Alomaid yang bekerja sama dengan PT Alwihda dan Bina Makmur Sejahtera Malang.
Terkendala Surat Ahli Waris
Masalah bermula ketika Ani diminta surat ahli waris saat akan diproses untuk ID Rekom(ID). Ani kesulitan mendapatkan surat tersebut karena terkendala biaya untuk pulang ke kampung halaman suaminya. Suaminya pun sedang tidak berada di tempat.
Dituduh Mengundurkan Diri dan Dikenakan Denda
Karena tidak dapat memenuhi persyaratan surat ahli waris, pada tanggal 22 November lalu, pihak Alomaid menyatakan Ani mengundurkan diri. Ani pun dikenakan denda sebesar 9 juta rupiah oleh pihak Alomaid dan 2 juta rupiah oleh pihak BLK Bina Makmur Sejahtera Malang karena telah berada di BLK selama 20 hari.
Merasa Ditipu dan Diperas
Ani merasa ditipu dan diperas karena selama proses, ia telah mengeluarkan banyak biaya, termasuk biaya medical, transportasi, dan biaya hidup di asrama. Ani menyesalkan tidak adanya informasi di awal mengenai persyaratan surat ahli waris. Jika ia tahu dari awal, ia pasti akan membatalkan proses dan tidak berangkat ke tempat pelatihan.
Meminta Bantuan untuk Mengambil Dokumen
Ani yang baru sampai tahap ujian dan gagal berangkat ke Malaysia, meminta bantuan untuk bisa mengambil dokumen-dokumen berkasnya.
Praktik Pungli Marak Terjadi
Kasus yang dialami Ani menunjukkan masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum agensi tenaga kerja. Calon TKW seringkali menjadi korban karena ketidaktahuan dan kerentanan mereka. Pemerintah perlu menindak tegas agensi-agensi nakal dan memberikan perlindungan kepada calon TKW.
Catatan:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari calon TKW. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengetahui detail dan kebenaran kasus ini.