Ruang Baca

Cara Hitung Pajak HP dari Luar Negeri yang Biasa Dibawa TKI, Syarat Bebas Pajak Saat Daftar IMEI Dibandara

×

Cara Hitung Pajak HP dari Luar Negeri yang Biasa Dibawa TKI, Syarat Bebas Pajak Saat Daftar IMEI Dibandara

Sebarkan artikel ini
Cara Hitung Pajak HP dari Luar Negeri yang Biasa Dibawa TKI, Syarat Bebas Pajak Saat Daftar IMEI Dibandara

✅ Cara hitung jumlah pajak HP jika daftar IMEI. HP yang kena pajak yang harganya USD 500 keatas atau 7juta ke atas, begini contoh hitungnya.

✅ Nilai kepabean: nilai barang (dalam dollar AS)-500 dollar AS/7,5 juta. Kalau harga dibawah ini, free. Jadi harga HP kamu jadikan dulu menjadi Dollar AS. Misal harganya NT$ 40.053, maka menjadi USD1.338. Cara konversinya, buka google, ketikkan NTD USD, lalu kamu masukkan nilai beli HP kamu.

➡️ Jadi contoh harga HP USD 1.338 (dikurangi) 500 USD (nilai bebas pajak) = 838 dollar AS. Sisa inilah yang wajib bayar pajaknya. Kemudian jadikan rupiah nilai tadi, USD 838 sama dengan Rp 11.934.000.

⚠️ Nilai Rp 11.934.000 inilah yang kena pajak, cara hitungnya begini: Lalu jumlah pajaknya begini hitungnya.

👉 Bea masuk: nilai kepabean x 10% / Rp. 11.934.000 x 10% = Rp 1.193.400
👉 Nilai impor: nilai pabean+bea masuk / Rp 11.934.000 + Rp 1.193.400 = Rp 13.127.400 (ini adalah nilai impor)

Saatnya hitung PPN.
👉 PPN: nilai impor x 10% = Rp 13.127.400 x 10% = Rp 1.312.740
👉 PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp 13.127.400 x 10% = Rp 1.312.740
👉 PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp 2.625.480

Jadi, total pajak yang dibayarkan jika memiliki NPWP adalah: Rp 1.193.400 + Rp 1.312.740 + Rp 1.312.740 = Rp 3.818.880.


Sementara total pajak yang dibayarkan tanpa NPWP: Rp 1.193.400 + Rp 1.312.740 + Rp 2.625.480 = Rp 5.131.620

Ini hanya contoh, silahkan sesuaikan harga HP kamu dan hitung sendiri. Ingat, jika harganya dibawah 500USD, bebas bea pajak ya. Berapapun harga HP kamu, wajib dikurangi 500USD.

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN