✅ Cara hitung jumlah pajak HP jika daftar IMEI. HP yang kena pajak yang harganya USD 500 keatas atau 7juta ke atas, begini contoh hitungnya.
✅ Nilai kepabean: nilai barang (dalam dollar AS)-500 dollar AS/7,5 juta. Kalau harga dibawah ini, free. Jadi harga HP kamu jadikan dulu menjadi Dollar AS. Misal harganya NT$ 40.053, maka menjadi USD1.338. Cara konversinya, buka google, ketikkan NTD USD, lalu kamu masukkan nilai beli HP kamu.
➡️ Jadi contoh harga HP USD 1.338 (dikurangi) 500 USD (nilai bebas pajak) = 838 dollar AS. Sisa inilah yang wajib bayar pajaknya. Kemudian jadikan rupiah nilai tadi, USD 838 sama dengan Rp 11.934.000.
⚠️ Nilai Rp 11.934.000 inilah yang kena pajak, cara hitungnya begini: Lalu jumlah pajaknya begini hitungnya.
👉 Bea masuk: nilai kepabean x 10% / Rp. 11.934.000 x 10% = Rp 1.193.400
👉 Nilai impor: nilai pabean+bea masuk / Rp 11.934.000 + Rp 1.193.400 = Rp 13.127.400 (ini adalah nilai impor)
Saatnya hitung PPN.
👉 PPN: nilai impor x 10% = Rp 13.127.400 x 10% = Rp 1.312.740
👉 PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp 13.127.400 x 10% = Rp 1.312.740
👉 PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp 2.625.480
Jadi, total pajak yang dibayarkan jika memiliki NPWP adalah: Rp 1.193.400 + Rp 1.312.740 + Rp 1.312.740 = Rp 3.818.880.
Sementara total pajak yang dibayarkan tanpa NPWP: Rp 1.193.400 + Rp 1.312.740 + Rp 2.625.480 = Rp 5.131.620
Ini hanya contoh, silahkan sesuaikan harga HP kamu dan hitung sendiri. Ingat, jika harganya dibawah 500USD, bebas bea pajak ya. Berapapun harga HP kamu, wajib dikurangi 500USD.