Aturan yang sudah resmi dan baku di Indonesia adalah membawa HP dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI jika ingin HP tersebut keluar sinyal saat dipakai SIM Card Indonesia seperti telkomsel atau lainnya.
Nah syarat daftar IMEI ini ini sendiri adalah mengisi formulir perjalanan, yang dibutuhkan adalah paspor dan juga nomor penerbangan. Untuk formulir pendaftaran IMEI, bisa diklik disini Formulir Pendaftaran IMEI.
Sementara untuk jumlah HP yang bisa didaftarkan IMEInya dalah 2 HP per penumpang dengan IMEI yang bisa didaftarkan sejumlah 4 buah IMEI.
Daftar IMEI ini gratis dengan syarat harga HP yang dibeli tidak lebih dari USD500 atau jika dirupiahkan setara 7,5 juta dan jika di NT kan setara NT 14.967. Jika HP kamu harganya lebih dari harga ini, maka kamu akan dikenai biaya pajak bea masuk, begini cara hitungnya.
Laman berikutnya …